Jum`at, 22 November 2024

Bahaya Penggunaan VPN untuk Akali Pembatasan Media Sosial

Ilustrasi. (Dok: Winnetnews)
Ilustrasi. (Dok: Winnetnews)

TitikNOL - Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya mengingatkan soal bahaya yang mengintai jika pengguna nekat menggunakan VPN. Penggunaan VPN tengah marak dilakukan pengguna internet di Indonesia untuk mengakali aturan pembatasan akses media sosial oleh pemerintah.

Berikut tiga bahaya yang mengintai pengguna jika menggunakan VPN untuk memudahkan akses layanan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter.

1. Pencurian data

Alfons menyebut penggunaan layanan VPN untuk menembus pembatasan akses pemerintah berpotensi terjadi pencurian data pengguna yang ada di ponsel. Terutama jika layanan VPN yang digunakan tidak terpercaya.

Sebab, ketika ponsel terhubung dengan server penyedia VPN, pemilik server sejatinya bisa melihat seluruh isi lalu lintas data pada ponsel yang terhubung.

"Pada prinsipnya kerja (VPN) sama kayak proxy server. Apapun yang lewat proxy server bisa diliat oleh pemilik proxy," jelasnya, saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (22/5).

Data yang diambil bisa berupa data yang ditransmisi selama ponsel terhubung, seperti mengekstrak komunikasi, mencuri data username (nama pengguna), password (kata kunci), data finansial, dan data penting lain.

2. Disusupi malware

Perangkat ponsel yang terhubung ke sembarang VPN juga berisiko disuntikkan malware.

"Disusupi malware bisa dilakukan dengan menyelipkannya ditengah jalan. Kalau (ponsel) sudah disisipi malware, dia bisa ngapain aja, jadi resikonya cukup tinggi," lanjutya.

3. Membuat profil pengguna

Alfons menjelaskan proses membuat profil pengguna ini kasusnya mirip dengan Cambridge Analytica yang membuat profil pengguna dari data Facebook.

Lewat profiling ini, menurut Alfons penjahat siber bisa membuat peta kebiasaan kita dan dimanfaatkan untuk mengarahkan opini si pengguna.

"Kalau (VPN) dipakai dalam jangka waktu lama profil kita bisa ketahuan. Misal ketahuan kita suka otomotif, pilihan politik seperti apa, bisa disalahgunakan kayak kasus Cambridge Analytica," tandasnya.

Pemerintah menyatakan telah membatasi akses sosial media dan layanan pesan instan seperti WhatsApp dan akan dilakukan secara bertahap.

Hal itu dilakukan karena kelima operator telekomunikasi di Indonesia tidak bisa langsung memberlakukan pembatasan akses sekaligus karena besarnya jumlah pengguna ponsel di Indonesia.

Pembatasan akses media sosial dilakukan dengan mengurangi kecepatan pengguna dalam mengunggah dan mengunduh konten seperti foto dan video. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi hoaks terkait kerusuhan 22 Mei.

Berita ini telah tayang di cnnindonesia.com, dengan judul: 3 Bahaya Pakai VPN buat Akali Pembatasan Medsos

Komentar