Minggu, 24 November 2024

Kominfo Berlakukan Aturan IMEI Pada Agustus 2019

Ilustrasi. (Dok: Sindonews)
Ilustrasi. (Dok: Sindonews)

    TitikNOL - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan akan memberlakukan regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada Agustus 2019.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan IMEI dijadikan senjata untuk menjegal peredaran dan perdagangan ponsel curian dan ilegal.

    "Kita punya target Agustus itu ada penandatanganan aturan yang dilakukan tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Ismail usai acara konferensi pers diskusi The 25th Asia-Pacific Wireless Group di Tangerang, Senin (1/7).

    Padahal, sebelumnya, Kominfo sempat menjanjikan bahwa aturan ini akan diberlakukan pada akhir 2018. Ismail menjelaskan implementasi IMEI masih jauh di depan mata meskipun aturan telah diberlakukan. Pasalnya masih ada tahap uji coba agar IMEI bisa diberlakukan secara efektif

    Draf konsep peraturan yang tengah disiapkan Kemenperin adalah Permen Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak. Sementara Kominfo menyiapkan draf Permen Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak.

    Kominfo akan berwenang mengatur bagaimana data IMEI dikelola bersama operator untuk melakukan pemblokiran ponsel ilegal. Di sisi lain, Kemenperin akan mengatur pengadaan basis data IMEI.

    Ketika regulasi IMEI diberlakukan, ponsel-ponsel dengan nomor IMEI yang tidak legal bisa diblokir layanannya oleh seluruh operator di Indonesia. Sehingga, perangkat tersebut tak bisa lagi dipakai meski sudah berganti kartu SIM dari operator berbeda.








    Berita ini telah tayang di cnnindonesia.com, dengan judul: Kominfo Sebut Aturan IMEI Berlaku Mulai Agustus 2019

    Komentar