TitikNOL - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) diberlakukan pada 18 April 2020. Aturan ini berisi pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market.
“Tadi saya sudah rapat terkait IMEI dengan operator seluler, pimpinan direksi-direksi operator seluler. Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Perindustrian, karena batas waktu mulai berlaku IMEI pada 18 April 2020,” ungkap Menkominfo di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Menteri Johnny menjelaskan, Kominfo bersama operator seluler sudah berdiskusi terkait mekanisme penentuan blacklist dan whitelist. Ada dua mekanisme bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ponsel itu punya IMEI yang legal atau tidak.
Dua pekan ke depan akan ada pertemuan lanjutan dengan para operator seluler guna menentukan proof of concept yang digunakan. Penentuan mekanisme blacklist dan whitelist terkait dengan sistem dan alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang telah terpasang di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menteri Johnny menegaskan pemerintah optimis regulasi ini akan memberangus peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Regulasi ini juga menyangkut semua yang ilegal yang masuk ke wilayah Bea Cukai Indonesia, baik dibawa secara pribadi setelah membelinya di luar negeri, ataupun dari pasar di dalam negeri.
Berita ini telah tayang di techno.okezone.com, dengan judul: Cegah Ponsel Ilegal, Regulasi IMEI Diberlakukan 18 April 2020