TitikNOL - Pembelian iPhone 15 di luar negeri saat ini bisa jadi opsi dengan pertimbangan lebih murah dan lebih cepat mendapat gawai. Namun, ada baiknya mempertimbangkan soal biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Benaran lebih murah?
Apple resmi merilis iPhone 15 secara global pada Rabu (13/9) dan mulai bisa dipesan secara pre-order mulai Jumat (15/9).
Meski sudah dirilis secara global, iPhone 15 belum bisa dipesan di Indonesia saat ini karena tidak ada toko resmi Apple. Pencinta Apple di Indonesia umumnya baru bisa mendapatkan iPhone terbaru 3 bulan sejak dirilis.
Jika pun resmi dirilis di dalam negeri, harganya diprediksi lebih mahal Rp3 jutaan hingga Rp5 jutaan lantaran faktor Bea Masuk dan berbagai jenis pajak.
Beberapa orang biasanya memilih untuk membeli iPhone di luar negeri demi bisa mendapatkan pengalaman menggunakan ponsel terbaru tersebut.
Untuk memboyong perangkat tersebut ke tanah air, kita perlu membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler di Indonesia.
Rincian biaya
Biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.
Sementara itu, PPH Pasal 22 impor dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.
Berikut rincian biaya pendaftaran IMEI berdasarkan hasil hitungan Kalkulator Bea Cukai:
Bea masuk: Rp457.410
PPN: Rp553.466
PPh: Rp503.151 (NPWP)/Rp1.006.302 (Non-NPWP)
Dengan demikian, jika kita mau mendaftarkan IMEI untuk iPhone 15 varian 128 GB dengan harga US$799, maka kita perlu membayar biaya pendaftaran Rp1.514.027 jika penumpang telah memiliki NPWP, dan Rp2.017.178 jika penumpang tidak memiliki NPWP.
Biaya tersebut juga berdasarkan kurs dollar ke rupiah di Fiskal Kemenkeu per Kamis (14/9) sebesar Rp15.298 per dollar.
Jika dijumlahkan dengan harga belinya, maka kita perlu merogoh kocek Rp13.784.549 untuk membeli iPhone 15 varian terendah.
Metode yang sama diterapkan pada varian iPhone 15 lainnya. Berikut biaya pendaftaran IMEI buat semua varian bagi yang ber-NPWP dan yang tidak:
- iPhone 15 (harga mulai US$799): Rp1.514.027 atau Rp2.017.178
- iPhone 15 Plus (harga mulai US$899): Rp2.020.391,56 atau Rp2.691.820,78
- iPhone 15 Pro (mulai US$999): Rp2.526.755,36 atau Rp3.366.462,58
- iPhone 15 Pro Max (mulai US$1.199): Rp3.539.482,96 atau Rp4.715.746,18
Syarat pendaftaran IMEI
Sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Dikutip dari laman Bea Cukai, berikut rinciannya:
- Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut
- Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut
- Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat
- Tanggal kedatangan sarana pengangkut
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada
- Jumlah perangkat telekomunikasi
- Jenis perangkat telekomunikasi
- Merek perangkat telekomunikasi
- Tipe perangkat telekomunikasi
- IMEI atas perangkat telekomunikasi
Berita ini telah tayang di cnnindonesia.com, dengan judul: Biaya Daftar IMEI iPhone 15 Jika Beli di Luar Negeri