Jum`at, 22 November 2024

Dinilai Plin Plan, Pihak Saipul Jamil Meminta Ketegasan dari KPK

Saipul Jamil. (Dok: jawapos)
Saipul Jamil. (Dok: jawapos)

TitikNOL - Proses hukum yang melibatkan Saipul Jamil terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam sidang yang digelar Rabu (14/6) lalu, Saipul Jamil turut hadir ke persidangan dengan agenda konfrontir saksi-saksi. "Hari ini Bang Saipul Jamil ada sidang pemeriksaan saksi-saksi. Agendanya konfrontir pemeriksaan Bapak Rohadi dengan Ibu Bertha," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, usai persidangan.

"Konfrontasi itu sendiri tidak terkait dengan Bang Saipul Jamil. Dia tidak tahu dan tidak terkait dengan perbedaan pendapat antara dua saksi itu," imbuhnya.

Pihak Saipul Jamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terkait perubahan keterangan Rohadi yang disampaikan tahun lalu dan tahun ini. "Kami memohon kepada jaksa dan pimpinan KPK terkait perubahan keterangan saksi Bapak Rohadi pada persidangan tahun lalu mengatakan tidak ada deal, tapi tahun ini mengatakan ada pembicaraan dengan majelis hakim," katanya.

Pihak Saipul Jamil juga meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk menerapkan pasal tentang pemberian keterangan palsu kepada Rohadi yang dinilai plin plan. "KPK memiliki kewenangan menjalankan Pasal 21 dan 22 dimana saksi palsu memiliki sanksi hukum. Dan kewenangan ini ada di tangan KPK," tuturnya.

Kuasa hukum Saipul Jamil tidak mau perubahan keterangan saksi Rohadi malah berimbas negatif dan merugikan kliennya. "Kami tidak ingin lembaga seterhormat KPK dipermainkan keterangannya oleh saksi," tandasnya.

Saipul Jamil jadi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saipul Jamil disebut memberikan sejumlah uang untuk menyuap majelis hakim yang kala itu menangani kasus pencabulan.

Berita ini telah tayang di Tabloidbintang.com, Jumat 16 Juni 2017 dengan judul Kuasa Hukum Saipul Jamil Minta KPK Bersikap Tegas

Komentar