TitikNOL - Nama Aa Gatot Brajamusti kembali jadi bahan pembicaraan gara-gara proses hukum yang sedang dijalaninya. Sekedar mengingatkan, mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu dianggap memiliki senjata api dan satwa liar ilegal serta melakukan pencabulan kepada anak di bawa umur. Sidang untuk kasus yang terakhir itu digelar di Pengadilan Negeri soal pencabulan anak, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Hadiman, jaksa Penuntut Umum sidang Gatot Brajamusti, menyatakan kalau pria yang punya padepokan ini terjerat Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Atas tuntutan ini, pihak Aa Gatot berniat mengajukan eksepsi atau keberatan. Intinya Aa Gatot tidak mengakui perbuatannya.
"Korbannya banyak, informasinya gitu. Nantilah kalau kita sampaikan sekarang. Yang melaporkan CTP. Kalau pelapornya itu aja. Yang berikutnya belum lapor ke penyidik. Ya begitulah. Tadi kan dibacakan, setelah dibacakan dia tidak mengakui melakukan itu," kata Hadiman.
Aa Gatot ini pertama kali mengemuka dan ramai dibicarakan di dunia maya, sempat beredar kabar kalau dia punya ritual seks di padepokan. Saat ditanyakan kepada JPU, beliau tak mau menjelaskan terlalu banyak.
"Itu dalam hal pemeriksaan aja. Ya kan kalian udah tahu modusnya. Itu dari mana keterangan? Penyidik kan BAP. BAP-nya dikirim ke kita," jelas Hadiman.
Aa Gatot selama ini sering dikaitkan dengan beberapa artis seperti Elma Theana dan Reza Artamevia. Hadiman mengiyakan saat ditanya apakah akan ada artis yang bakal jadi saksi untuk kasus ini. Meski tak bilang iya, tapi Hadiman tak membantah apakah salah satu saksi itu adalah Reza.
"Ya ada (saksi artis). Semua yang ada BAP dan berkas perkara. Ada Reza artemevia, ada Elma Theana," pungkasnya.
Sidang Aa Gatot selanjutnya bakal berlangsung pada 17 September mendatang dengan beberapa dakwaan.
Berita ini telah tayang di kapanlagi.com, Jumat 13 Oktober 2017 dengan judul Untuk Kasus Pencabulan Anak, Gatot Brajamusti Bisa Dihukum 15 Tahun