TitikNOL - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Angel Lelga. Mantan tunangan Zaskia Gotik yang pernah dibui karena kasus penipuan itu dijerat pasal 45 junco 27 UU ITE.
"Ancamanya 4 tahun penjara dengan denda itu 750 juta (rupiah)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, di kantornya, Rabu (4/12).
Pekan depan, Vicky Prasetyo dijadwalkan menjalani pemeriksaan eprtama dengan status tersangka. Andi memastikan surat pemanggilan untuk Vicky sudah dikirim. Kasus ini bermula dari aksi Vicky menggerebek kediaman Angel Lelga, pada November 2018. Tak terima, Angel Lelga melaporkan Vicky ke Polres Metro Jakarta Selatan. Vicky juga sempat melaporkan Angel atas tuduhan perselingkuhan.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp. 750 Juta