TitikNOL - Di dalam sidang Ridho Rhoma yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Selasa 29 Agustus 2017 kemarin terungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan.
Menurut surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ridho Rhoma ternyata mengalami gangguan mental.
Dikonfirmasi setelah sidang selesai, kuasa hukum Ridho pun meluruskan maksud gangguan mental yang dikatakan di dalam persidangan. Menurut Achmad Cholidin, gangguan mental yang dimaksudkan yakni efek ketergantungan Ridho usai mengonsumsi sabu beberapa waktu belakangan ini.
Melihat dari hasil assesment yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tadi, Achmad Cholidin pun memiliki anggapan bahwa kliennya harus memperoleh kesempatan untuk melakukan rehabilitasi.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Ridho ini pun mengharapkan agar majelis hakim mampu memutuskan kliennya agar menjalani rehabilitasi ketika pembacaan putusan nanti.
Untuk memperkuat hal itu, pihaknya pun berencana untuk mengajukan pledoi dari tuntutan penjara 2 tahun yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berita ini telah tayang di rancahpost.co.id, Rabu 30 Agustus 2017 dengan judul Sidang Tuntutan Digelar, Jaksa Sebut Ridho Rhoma Punya Gangguan Mental