TitikNOL - Penyanyi Aris Idol dikabarkan ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Aris, yang bernama asli Januarisman, diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa dini hari, 15 januari 2019.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, diketahui penangkapan Aris Idol dilakukan di sebuah Apartemen, di Jalan HR. Rasuna Said, Menteng Atas, Setia budi Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 unit bong atau alat hisap narkoba, dan 5 unit ponsel.
Selain Aris Idol, polisi juga mengamankan empat orang lain, yakni YSP, AS, AY, dan AM. Dua di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Hendro Prayitno, mengatakan pihaknya bakal menggelar rilis resmi untuk kasus tersebut, hari ini, pukul 14.30 WIB.
"Ke sini saja ya, nanti sore kami jelaskan," kata Ipdu Hendro, saat dihubungi tabloidbintang.com.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Aris Idol Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Pembebasan Lahan JLU Tuntas Tahun Ini, Banyak Makam yang akan Dibongkar
Akhir 2018, Qualcomm Sebut Akan Ada yang Rilis Ponsel 5G
IRT di Sumur Pandeglang Digigit Buaya saat Cari Kerang di Muara
Gandeng 5 Produsen Ponsel, Qualcomm akan Luncurkan Ponsel 5G Tahun Depan
DPC PPP Cilegon Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proposional Tertutup
Rooney: Inggris Siap Kalahkan Tim Manapun
Mak Wati Tiga Tahun Hidup di Kotak di Pojok Terminal Kalijaga Rangkasbitung
Tes Urine Awak Bus di Terminal Merak, Satu Sopir Positif Gunakan Sabu
Kemenhub Nyicil Bayar Honor, Pegawai Terminal Merak Bisa Bernafas Lega
Aktivis 98 Sebut Ronny F Sompie Layak Jadi Kepala BNP2TKI