TitikNOL - Vanessa Angel divonis bersalah dan diberikan hukuman 3 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta terkait kasus kepemilikan narkoba. Putusan tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Hakim Ketua membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," tambah Hakim Ketua.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim selama proses sidang. Vanessa dinilai berkelakuan baik dan memiliki anak yang harus diberikan ASI ekslusif.
"Dan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan perempuan yang memiliki anak yang masih bayi," kata Hakim.
Sementara hal yang memberatkan Vanessa Angel adalah perbuatannya melanggar hukum. Kedua, Vanessa dianggap pernah dihukum karena kasus prostitusi online.