Jum`at, 22 November 2024

Lambayan Tangan Jadi Simbol Nikita Mirzani Tinggalkan Ruang Pemeriksaan

Nikita Mirzani saat melambaikan tangan usai keluar dari tempat pemeriksaan. (Foto: TitikNOL)
Nikita Mirzani saat melambaikan tangan usai keluar dari tempat pemeriksaan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Lambayan tangan kanan Nikita Mirzani seolah menjadi simbol untuk meninggalkan tempat pemeriksaan yang telah mengurungnya sejak 21 Juli 2022.

Keluar dengan menggunakan kaos putih lengan pendek, Nikita Mirzani melambaikan tangan ke kamera dan tersenyum meski tertutup masker.

Nikita Mirzani seolah meluapkan bebannya usai dicecar pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.

Nikita Mirzani mengaku mengikuti segala proses penyidik saat dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Perempuan yang kerap disapa Nyai itu mengaku kooperatif dengan tim penyidik karena tanpa ada penolakan.

"Perasaannya lady flow saja, aku ngikutin saja. Ayo di BAP, ayo. Ayo dimita keterangan ayo, istirahat, istirahat. Nggak ada penolakan," katanya saat ditemui di lokasi, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Polisi Tak Jadi Tahan Nikita Mirzani, Kok Bisa?

Nikita Mirzani terseret kasus hukum karena dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum NIkita Mirzani, Fahmi Bachmid menyatakan, kasus pencemaran nama baik bisa ditafsirkan dan merujuk pada UU ITE.

"Jadi pencemaran nama baik ada kata yang ditafsirkan seolah-olah Nikita mencemarkan nama baik sehingga dilaporkan," ujarnya.

Ia menerangkan, Nikita Mirzani telah menerangkan semuanya kepada penyidik tentang pelaporan pencemaran nama baik tersebut.

"Apa yang membuat diposting semua sudah diterangkan dan itu menjadi pertimbangan penyidik malam hari ini Nikita pulang berkumpul dengan anak," terangnya.

Baca juga: Tak Jadi Tahan Nyai, Polisi Sita HP Iphone 12 dan Akun Instagram Nikita Mirzani

Dengan tidak ditahannya kliennya, Fahmi berterimakasih kepada penyidik dan pimpinan Kepolisian di Banten karena memberikan kesempatan tidak menahan Nikita Mirzani.

"Saya tidak akan terlalu jauh membahas persoalan pencemaran nama baik, karena saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Kapolda, Kapolres, Wakapolres, Humas, Kasatreserse memberikan hak kepada Niki sebagai seorang terperiksa," jelasnya.

Komentar