TitikNOL - Kabar mengejutkan datang dari pedangdut Ridho Rhoma Pada Jumat (24/3/2017) malam, pria kelahiran Jakarta, 14 Januari 1989 tersebut ditangkap pihak Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
"Dia (Ridho Rhoma) kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram shabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto pada wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Informasi yang dihimpun, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua rekan yang bersangkutan.
Kabarnya, paket sabu yang dibeli Ridho Rhoma seharga Rp1,8 juta. Saat ini Ridho ditahan di Polres Jakarta Barat dan masih menjalani pemeriksaan penyidik.
Penyidik masih mendalami dari mana Ridho mendapatkan barang itu. Suhermanto enggan membeberkan detail penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama itu.
"Nanti malam akan dirilis. Selengkapnya akan dibeberkan di sana," katanya. (Berbagai sumber)