TitikNOL - Misi Nafa Urbach mengusut tuntas akun diduga milik paedofil yang mengincar putrinya, Mikhaela Lee Jowono, setidaknya mendapat titik cerah.
Nafa dengan gembira mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan undang-undang hukum kebiri untuk pelaku paedofil.
"(Tujuannya) Buat ada efek jera buat pelaku, tadi dari pihak kementerian mengatakan bapak presiden sudah mencanangkan undang-unadng baru bahwa pelaku akan dihukum kebiri. Saya rasa seluruh ibu-ibu di Indonesia juga setuju itu," kata Nafa di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Baca juga: Nafa Urbach Ajak Rekan Artis untuk Perangi Pedofilia
Istri Zack Lee itu juga menyarankan adanya penelusuran mendalam terkait psikologi pelaku paedofil sehingga di masa depan bisa mencegah jatuh korban di kalangan anak.
"Karena setiap kali di kolom komentar di Instagram saya juga begitu, nggak bisa cuma dua atau empat tahun penjara. Saya rasa dari psikologinya paedofil juga harus dibantu. Apa masa lalunya, kenapa kamu punya keinginan seperti itu, itu perlu dibantu," urai Nafa.
Keputusan Nafa melaporkan akun diduga milik paedofil ke Polda Metro Jaya dan mengadu ke KPPPA bisa mendorong banyak korban untuk berani bersuara.
Awalnya, kasus Mikhaela jadi perhatian Nafa Urbach lantaran dia menemukan beberapa warganet memanggil putrinya dengan sebutan "Loli".
Loli sendiri biasa dipakai kaum paedofil untuk menyebut perempuan masih kecil yang jadi incaran mereka.
Polda Metro Jaya pun menerima laporan Nafa Urbach dengan nomor LP/3932/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus pada 21 Agustus 2017 dengan pasal 27 (1) Jo 45 (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yang mengandung tindak perkara yang bermuatan asusila.
Berita ini telah tayang di suara.com, Selasa 22 Agustus 2017 dengan judul Sesuai Instruksi Jokowi, Nafa Harap Pelaku Paedofil Dikebiri