TitikNOL - Setelah melewati sejumlah persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan cerai Nicky Tirta terhadap Liza Elly.
Dengan demikian, pasangan yang menikah di Malang, Jawa Timur, pada 8 November 2012 ini resmi bercerai.
"Hari ini, 23 Juni 2018, Majelis Hakim membicarakan putusan yang mengabulkan gugatan sepenuhnya atas gugatan perkwainan. Sudah putus perceraian disetujui Majelis Hakim," terang pengacara Nicky Tirta, Tri Adhyaksa, saat ditemui usai sidang putusan.
Majelis Hakim memberikan tenggat waktu dalam beberapa hari ke depan kepada pihak tergugat untuk merespons putusan ini. Jika Liza Elly tidak terima dengan putusan tersebut, yang bersangkutan bisa menempuh jalur banding. Namun jika tidak, maka putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
"Diberikan waktu 14 hari tergugat untuk banding. Kalau tidak, ke Catatan Sipil Jakakarta Selatan," lanjutnya.
Dalam sidang putusan ini baik Nicky Tirta maupun Liza Elly sama-sama absen di persidangan. Nicky Tirta cuma diwakili pengacaranya sementara Liza Elly tidak ada yang mewakili.
Pasangan ini sepakat tidak mempermasalahkan harta gana-gini dalam sidang cerai. Nicky Tirta dan Liza Elly juga tidak memasukkan perebutan hak asuh anak ke dalam materi perceraian.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Gugatan Dikabulkan, Nicky Tirta dan Liza Elly Resmi Bercerai