Rabu, 4 Desember 2024

Pengguna Narkoba Baru, Medina Zein Wajib Jalani Rehab

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan hasil pemeriksaan Medina Zein. (Dok: Kapanlagi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan hasil pemeriksaan Medina Zein. (Dok: Kapanlagi)

TitikNOL - Medina Zein akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan seminggu untuk menjalani pemeriksaan terkait narkoba sejak 29 Desember 2019. Jumat (3/1) pagi Medina ditemani keluarga dibawa ke tempat rehab berdasarkan hasil Puslabfor Polda Metro Jaya. Adik ipar Ayu Azhari itu akan menjalani rehab jalan lantaran dianggap sebagai pengguna baru.

"Untuk MZ tidak bisa terdeteksi karena penggunaannya belum begitu lama,” ujar Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/1).

Dari hasil asesmen di Puslabfor Polda Metro Jaya kemudian diputuskan Medina Zein harus menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Rehabilitasi nantinya akan dilakukan di Lemdikpol Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Rencananya Medina Zein akan dibawa hari ini ke tempat rehabilitasi.

“Tapi nanti lihat situasi yang ada, apa bertambah atau berkurang tergantung (masa rehabilitasi) dengan tim di sana,” terang Yusri Yunus.

Namun, menurut Yusri, Medina Zein akan menjalani rawat inap.

"Rehabnya rawat inap, nanti akan masuk ke bagian rehabilitasi di lemdikpol,” pungkas Yusri Yunus.

Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Hasil Pemeriksaan, Medina Zein Pengguna Narkoba Baru dan Wajib Jalani Rehab

Komentar