Jum`at, 4 April 2025

Polisi Layangkan Surat Pemanggilan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. (Foto: TitikNOL)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pihak kepolisian Satreskrim Polres Serang Kota membenarkan telah mengirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022.

"Benar penyidik telah melakukan pengiriman berkas ke pihak Kejari Serang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ditemui di Polda Banten, Kamis (14/7/2022).

Kombes Pol Shinto menjelaskan pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 20 Juni 2022.

"Saudara ibu NM meminta penjadwalan ulang, lalu kami panggil kembali pada 6 Juli, namun saudara NM juga tidak memenuhi panggilan" jelasnya.

Saat ditanya apakah akan melakukan upaya pemanggilan paksa, Kombes Pol Shinto menjelaskan pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan secara persuasif.

"Kami menunggu analisa dari pihak Kejaksaan Negeri Serang," pungkasnya.

Nikita Mirzani sendiri sebagai tersangka atas perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE atas laporan saudara Dito Mahendra. (TN)

Komentar