TitikNOL - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, Roy Kiyoshi akhirnya ditahan.
Informasi ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, di kantornya, Sabtu (9/5) dini hari.
"Saat ini Roy kita tahan, sudah selesai penandatangan penahanan," ungkap Vivick.
Masa penahanan tahap pertama berlaku selama 20 hari. Jika diperlukan, polisi bisa memperpanjang penahanan Roy Kiyoshi.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya, kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5). Dari penggeledahan, polisi menemukan 21 butir pil dengan kandungan psikotropika.
Hasil tes urine menyatakan Roy Kiyoshi positif benzodiazepin, yaitu golongan jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan. Roy sendiri menyebut pil yang dikonsumsinya sebagai obat tidur.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Resmi Ditahan