Selasa, 26 November 2024

Pretty Asmara Dihukum Berat, 7 Rekan Artis Lainnya Direhabilitasi

Pretty Asmara bersama ketujuh rekan artis yang ditangkap saat penggerebekan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017). (Dok: kumparan)
Pretty Asmara bersama ketujuh rekan artis yang ditangkap saat penggerebekan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017). (Dok: kumparan)

TitikNOL - Tujuh perempuan rekan artis Pretty Asmara yang ikut ditangkap saat penggerebekan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) akhirnya direhabilitasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan upaya rehabilitasi dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional.

"Untuk tujuh orang yang kita amankan setelah tes urine positif kemudian kami ajukan assessment terpadu ke BNN sudah dinilai oleh dokter BNN, polisi dan pemerintah, jadi hasilnya sudah keluar kemarin, akan dilakukan rehabilitasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).

Baca juga: Ajak PARFI 56, Marcella Zalianty Jenguk Pretty Asmara

Menurut Argo, upaya rehabiltasi terhadap tujuh orang tersebut akan dilakukan BNN Kota Jakarta Selatan

"Kami serahkan ke BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Jaksel untuk dilakukan rehabilitasi, dari assessment terpadu dilakukan delapan kali perawatan di BNNK Jaksel," katanya.

Tujuh artis yang ditangkap bersama Pretty diantaranya SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).

Namun, Pretty sendiri tampaknya akan bernasib buruk karena ia dan seorang bandar narkoba bernama Hamdani alias Dani terancam hukuman 5-20 tahun penjara. Pretty diduga terlibat jadi pemasok narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five.

Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berita ini telah tayang di Suara.com, Kamis 20 Juli 2017 dengan judul Tujuh Artis Akhirnya Direhab, Pretty Asmara Bakal Dihukum Berat

Komentar