TitikNOL - Mimpi Pemkot Serang untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari dunia hiburan bakal terkubur. Pasalnya, menjelang kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, pasal yang mengatur hiburan dihapus.
Selain itu, pengusaha hiburan dipastikan melenggang bebas menggelar usahanya tanpa mengantongi izin resmi dan membayar pajaknya kepada Pemkot Serang.
Untuk diketahui di Kota yang berjuluk Madani ini terdapat sedikitnya 36 lokasi hiburan berjenis Karaoke dan Live Musik, beberapa diantaranya menyediakan Karaoke esek-esek dan Diskotik.
“Poin tentang pengaturan tempat hiburan seperti karaoke dihapus, karena sudah diatur dalam Perda Pekat (penyakit masyarakat-red). Ini sudah disepakati oleh Pansus,” ungkap Ketua DPRD Kota Serang Subadri Ushuludin kepada wartawan.
Subadri memperkirakan, dalam waktu dekat pembahasan Raperda tersebut akan segera selesai. Ia menambahkan pihaknya memberikan masukan kepada dinas terkait Perda Hiburan untuk dibuatkan draft Raperda terpisah.
“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah untuk membuat Perda terpisah antara Perda Kepariwisataan dan Perda Hiburan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Serang Sulhi Choir mengatakan jika Perda tersebut sudah dua kali dibahas oleh dewan. Jika Perda yang mengatur hiburan tersebut kembali gagal, ia bingung akan hal itu. “Perda itukan sudah dua kali dibahas, kalau gagal dan dihapus. Mau bagaimana lagi, tapi intinya kita sudah serahkan drafnya dan kewenangan dewan untuk mengevaluasi Perda tersebut,” katanya.
Ia berharap Kota Serang segera memiliki Perda yang mengatur hiburan. Karena keberadaannya di Kota Serang tidak bisa dikendalikan oleh Pemkot karena Pemkot belum memiliki payung hukum yang jelas. “Ya yang harusnya dilarang itu yang sejenis dengan Diskotik. Kalau seperti hiburan Qosidah dan hiburan Islami lainnya masa dilarang”, tuturnya.
Sumber: poskotanews.com