TitikNOL - Charly Van Houten yang juga dikenal sebagai vokalis Setia Band kini tersandung kasus hukum. Musisi 33 tahun tersebut sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan seorang pengusaha bernama Wira Pradana. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Charly juga terancam hukuman empat tahun penjara dalam kasus ini.
“Betul, sejak kemarin atas nama Charly Van Houten ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan,” ujarnya. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara.”
Kasus penipuan yang sudah ditangani Polda Jabar sejak tahun 2015 lalu tersebut berawal dari kerja sama Charly dan Wira dalam bisnis investasi. Wira mengaku pada tahun 2010 silam, ia telah menginvestasikan uang sebesar Rp600 juta di perusahaan manajemen milik Charly. Saat akta pendirian perusahaan muncul di tahun 2011, Wira baru mengetahui bahwa namanya tidak tercantum dalam akta tersebut.
“Ternyata akta itu pendiriannya 2011, nah di sini sudah ada penipuan. Di dalam akta tersebut nggak ada nama Wira, justru yang ada atas nama dia (Charly) dan istrinya,” ujar Kombes Yusri.
Yusri juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Charly untuk diperiksa lebih lanjut. Bahkan, ada kemungkinan Charly akan segera ditahan minggu ini juga.
“Kemarin-kemarin diperiksa sebatas saksi, kita akan lakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai tersangka dab akan minggu ini,” ujarnya.
Sumber: www.sidomi.com