Jum`at, 22 November 2024

Rumah Nikita Mirzani Didatangi Sejumlah Polisi, Ada Apa?

Nikita Mirzani. (Dok: Cnnindonesia)
Nikita Mirzani. (Dok: Cnnindonesia)

JAKARTA, TitikNOL - Kediaman Artis papan atas, Nikita Mirzani didatangi sejumlah aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota.

Para penegak hukum itu diduga hendak meminta keterangan Nikita atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Berdasarkan keterangan Nikita, kedatangan aparat kepolisian sejak pukul 03:00 WIB. Hal itu membuat artis yang kerap disebut Nyai merasa keberatan.

"Jam 3 pagi tiba-tiba datang segerombolan polisi sekitar 11 orang ya dari Serang Kota Banten," tulisnya di Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Rabu (15/6/2022).

Ia menyebutkan, aparat penegak hukum itu membawa surat penangkapan atas laporan duggan pelanggaran UU ITE pada 16 Mei 2022.

"Yang di laporkan adalah UU ITE katanya. Laporan bulan Mei tanggal 16 , masa langsung ditangkep 16 Juni juga," ungkapnya.

Hingga pukul 12:46 WIB, unggahannya itu telah disukai 26.317 dengan komentar 1.655. Dalam postingannya, terdengar Nikita Mirzani adu argumen yang diduga dengan aparat kepolisian.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menuturkan, penyidik Stareskrim Polresta Serang Kota mendatangi kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM (Nikita Mirzani), karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," tuturnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan hukum acara pidana, penyidik datang ke kediaman Nikita secara kooperatif untuk ikut bersama penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik.

"Sampai saat ini (pukul 10:20 WIB), NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan menghimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan," jelasnya.

Shinto menerangkan, identitas penyidik yang datang ke rumah Nikita jelas dengan membawa surat perintah.

Selain itu, tujuan kedatangan penyidik pun jelas atas perkara yang ditangani. Maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, Nikita diminta kooperatif dengan penyidik.

"Ketika LP (laporan polisi) ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," terangnya. (TN3)

Komentar