Senin, 25 November 2024

Soal Kasus Video Luna Maya dan Cutari, Hakim Tolak Gugatan Peradilan

Luna Maya dan Cut Tari. (Dok: Tribunnews)
Luna Maya dan Cut Tari. (Dok: Tribunnews)

TitikNOL - Kasus video panas yang melibatkan Luna Maya, Cut Tari, dan Ariel NOAH kembali diangkat di ranah hukum. Sebelumnya LP3HI telah mengajukan gugatan praperadilan akan status tersangka yang melekat pada Luna Maya dan Cut Tari.

Gugatan tersebut dilakukan untuk melepaskan status tersangka dari Luna Maya dan Cut Tari. LP3HI mengaku bahwa mereka melakukan hal tersebut dengan suka rela.

Tak hanya itu, mereka juga menilai bahwa tuduhan hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti. Namun sayang, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/8).

Setelah ditolak, LP3HI tidak pantang menyerah. Mereka akan ajukan gugatan lagi mengenai kasus video Luna Maya, Cut Tari dan Ariel yang sempat heboh beberapa tahun lalu. Mereka menilai kasus tersebut dibuat berlarut-larut dan menggantungkan status tersangka yang kini masih disandang baik Luna Maya maupun Cut Tari.

Pihak dari LP3HI mengatakan bahwa tidak baik untuk menggantungkan status tersangka selama delapan tahun. Seharusnya ketika pengadilan memiliki bukti yang kurang untuk menjebloskan tersangka, maka status tersangka tersebut dapat dihapuskan dari Luna Maya dan Cut Tari.

"Karena putusan tadi adalah no. No itu tidak dapat diterima konsekuensinya. Dalam hukum acara dapat dilakukan gugatan lagi," ungkap Kurniawan, wakil ketua LP3HI. "Kami akan berikan kesempatan kepada penyidik ya katakanlah enam bulanlah. Tiga sampai enam ini mereka bisa atau nggak."

Pihak LP3HI juga mengungkapkan bahwa kalau memang persidangan ini tidak bisa dilanjutkan, sebaiknya dihentikan saja. Karena perkara sudah menganggur selama delapan tahun.

"Kalau nggak bisa ya sudah hentikan saja. Toh gak ada ruginya juga. Perkara ini sudah dijemur sekian lama, 8 tahun," ungkapnya. "Jangan zalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja."

Selain itu, LPH3I juga mengharapkan kedua artis Luna Maya dan Cut Tari untuk ikut maju dan mengajukan upaya praperadilan. Menurutnya, pihak LP3HI telah membuka jalan agar keduanya dapat mengajukan hal tersebut.

"Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini. Maka si CT dan LM silahkan ajukan sendiri," Ujar Kurniawan Adi Nugroho. "Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silahkan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan."

Sementara ini belum ada tanggapan apapun dari pihak Luna Maya dan Cut Tari. Sebelumnya, salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus video porno, Ariel sudah diadili dan masuk penjara selama 3,5 tahun. Namun, perlakuan yang berbeda dialami oleh Luna Maya dan Cut Tari yang sampai sekarang masih berstatus tersangka.

Berita ini telah tayang di kanal247.com, dengan judul; Gugatan Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari Ditolak, LP3HI Siap Ajukan Lagi

Komentar