TitikNOL - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan atas kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani. Dalam amar putusannya, hakim menganggap Ahmad Dhani bersalah dan menghukum suami Mulan Jameela itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana dan dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata majelis hakim membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Sebelum membacakan putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal yang meringankan sekaligus memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, cuitan Ahmad Dhani di Twitter menimbuhkan perpecahan di masyarakat.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa memecah belah masyarakat. Yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata hakim.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar sim card yang menjadi barang bukti atas kasus ini dimusnahkan. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Ahmad Dhani.
"Membebankan biaya perkara kepada terdaksa sebesar Rp 5 ribu," ucap majelis hakim.
Putusan hakim atas kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim untuk menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Terkait Kasus Ujaran Kebencian