TitikNOL - Vadel Badjideh baru saja menjalani sidang perdana atas kasus asusila anak di bawah umur yang dilaporkan aktris Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025).
Diketahui, persidangan tersebut digelar secara tertutup lantaran melibatkan korban anak yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menjelaskan bahwa kliennya selaku terdakwa menerima dakwaan dari JPU dan menyatakan kalau pihaknya tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan apapun.
"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," kata Oya di PN Jaksel, Rabu (25/6/2025).
Namun, Oya tak menjelaskan secara rinci terkait dakwaan yang diterima sang klien. Akan tetapi, merujuk pada laporan Nikita Mirzani pada September 2024, sang aktris melaporkan Vadel dengan dua pasal sekaligus.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yg kemarin ramai, tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi.
Adapun Undang Undang yang diduga dilanggar Vadel Badjideh yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah di sidang putusan nanti, maka Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara.
Setelah sidang, TikToker 21 tahun itu mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas sederet keterangan palsu yang disampaikan ke publik soal laporan Nikita Mirzani.
"Hasil sidang belum bisa saya sampaikan, tapi Alhamdulillah sidangnya lancar. Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," kata Vadel Badjideh.
"Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini," lanjutnya.
Oya lalu menanggapi ancaman hukuman maksimal yang menanti kliennya ini dalam kasus tersebut. Sebagai kuasa hukum, ia mengaku bakal mengupayakan yang terbaik untuk kliennya itu.
"Ya itu maksimalnya mudah-mudahan nggak maksimal, apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," pungkas Oya Abdul Malik.
Kasus yang menjerat Vadel Badjideh bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan sang dancer ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada September 2024. Niki menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, Laura Meizani, yang saat itu masih di bawah umur.
Berita ini telah tayang di celebrity.okezone.com, dengan judul: Vadel Badjideh Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Bui