SERANG, TitikNOL – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, musnahkan barang bukti penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 100 kilogram. Pemusnahan dilakukan setelah memiliki ketetapan hukum. Kamis (12/3/2020) siang.
Pemusnahan ganja selundupan ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan kendaraan incinerator, di halaman gedung BNNP Banten.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, barang bukti ganja ini dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan hukum. Saat ini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kami musnahkan 100 kilogram narkotika golongan satu jenis ganja dengan lima tersangka. Semuanya sudah (ditahan, red), di antaranya warga binaan di Jawa Barat," kata Brigjen Pol Tantan.
100 kg ganja ini didapat dari dua orang kurir yakni FB (32) dan SY (32) warga Karawang, Jawa Barat yang bertugas mengambil ganja yang disembunyikan di dalam keranjang kue manisan kelapa.
"Untuk tersangka warga binaan, kami sudah komunikasi dengan Kementerian hukum dan HAM untuk dipindahkan dan sudah ada di Serang," ungkapnya.
Saat ini, tiga tersangka lainnya sudah dipindahkan ke Lapas Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni TI (36) dan AN (29) pemilik ganja dan AZ pemesan ganja.
"Kami terus kembangkan karena pengiriman dari Aceh. Yang ditransitkan di Tangerang dan akan di edarkan ke Jawa Barat," pungkasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup paling ringan enam hingga 12 tahun penjara. (Gat/TN1)