SERANG, TitikNOL - Operasi Simpatik Kalimaya 2016 yang dilakukan Polda Banten baru berlangsung 11 hari, namun jumlah pelanggar lalu lintas sudah mencapai 1.561 pelanggaran. Jumlah tersebut terlihat saat sidang tilang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (11/3/2016),
Panitra Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri Serang, Feri Ardiansya mengungkapkan, jumlah tersebut disumbangkan pelanggar di wilayah hukum Polres Serang berjumlah 961 pelanggar, Polres Cilegon 600 pelanggar yang didominasi kendaraan roda dua.
"Mayoritas pelanggar lalu lintas tidak dilengkapi surat-suratnya, namun rata-rata tidak mempunyai SIM," katanya saat ditemui diruang kerjanya.
Untuk mengantisipasi membeludaknya pelanggar, pihaknya sudah melakukan pemisahan ruang sidang, sehingga tidak terjadi antrian yang panjang pada saat sidang berlangsung.
"Untuk pelanggar yang terkena di wilayah hukum Polres Serang kita siapkan ruang sidang tiga, untuk Polres Cilegon di ruang sidang dua, untuk mempercepat sidang," jelasnya.
Sementara itu, pantauan di PN Serang yang berada di Jalan KH Abdul Hadi, Cijawa Kota Serang, terlihat di ruang sidang yang disiapkan tidak cukup menampung jumlah pelanggar. Karna kursi yang tidak mencukupi, akibatnya banyak pelangggar yang berdiri menunggu dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum. (Ros/red)