LEBAK, TitikNOL - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto yang disampaikan Kasatreskrim AKP Oka Nurmulia Hayatman mengatakan, Polres Lebak dalam kurun waktu satu bulan terkahir, telah mengamankan 11 pelaku tindak pidana kejahatan dan kasus narkoba sebanyak 4 orang tersangka pengedar yang di amankan.
Dari beberapa tindak pidana itu kata Oka terbagi tiga yaitu, tentang pemerkosaan yang modusnya pelaku mengunakan medsos untuk mempengaruhi korbannya, pembongkaran ATM dan pelaku pencurian rumah kosong dan curanmor.
"Ada beberapa memang kasus yang kita ungkap disini, palaku - pelakunya adalah residivis. Bahkan dia sudah lebih dari tiga TKP sampai lima TKP. Baik itu untuk pidana umum 363, itu juga pelakunya adalah residivis,"ujar Kasatreskrim Polres Lebak di Mapolres Lebak, Jumat (1/3/2019).
Menurutnya, yang lebih unik dalam kasus pemerkosaan. Pelakunya, dimana menggunakan media sosial (facebook) untuk mempengaruhi wanita dapat bekerja kepada dirinya melalui medsos.
"Pelaku mempengaruhi wanita untuk bekerja melalui dirinya, tapi setelah bertemu pelaku menggauli beberapa korbannya. Lebih dari dua kali, sementara pengakuan pelaku melakukan sebanyak tiga kali. Kami menghibau kepada masyarakat, jangan terggiur iming-iming apapun seperti yang pelaku lakukan,"ucap Oka.
Lanjut Oka, untuk pelaku curanmor yang juga residivis, karena saat akan diamankan mereka melawan petugas, maka dilakukan tindakan tegas.
Dijelaskan, dari beberapa pelaku mengakui kurang lebih sudah 20 kali melakukan tindak pidana.
"Karena dua pelaku curanmor itu melawan petugas, maka kita hadiahi timah panas. Para pelaku 363 ini diancam hukuman penjara 7 tahun, "tegas Oka. (Gun/TN2)