Selasa, 17 September 2024

17 Pengedar dan Pengkonsumsi Narkoba Dibekuk Polisi, Satu Pelajar

Press conference narkoba di Mapolres Serang. (Foto: TitikNOL)
Press conference narkoba di Mapolres Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 17 tersangka pengedar kelas menengah dan pengkonsumsi narkotika jenis ganja, sabu-sabu serta tembakau gorila diringkus pihak kepolisian.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, para tersangka ini diringkus dari tanggal 5 Januari sampai 31 januari 2020. Rata-rata, para tersangka tergolong anak remaja di bawah umur 20 tahun, satu di antaranya merupakan pelajar.

"Ada swasta, pelajar dari buruh juga ada. Rata-rata penggunaannya di tempat masing-masing. Pelajar ada, tapi sudah kami amankan. Umurnya 17 tahun," katanya saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (04/02/2020).

Dari tangan tersangka, petugas Kepolisian dapat merampas ganja seberat 171,72 gram, sabu-sabu 6,92 gram dan tembakau gorila 5,20 gram. Kebanyakan mereka ditangkap di tempat kediamannya masing-masing saat menggunakan barang haram.

"Ditangkap dari macam-macam tempat. Rata-rata dibawah 20 tahun yang paling tua 54 tahun. Ya sama memesan langsung dan dari perantara. Ada sebagian yang kami kembangkan juga," terangnya.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku ditangkap pihak Kepolisian pada saat membawa narkotika sebanyak tiga paket ganja.

"3 paket, paling 3 batang. Pas waktu Sabtu sore tanggal 18. Baru kali ini, abis tahun baru," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 111, 112 JO 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika JO Permenkes nomor 44 tahun 2019 tentang penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Son/TN1)

Komentar