Jum`at, 20 September 2024

17 Perusahaan Diduga Tak Kantongi Izin SIPPA Dilaporkan LBH GP Ansor ke Kejati Banten

LBH GP Ansor Tangsel saat melaporkan 17 perusahaan di wilayah Tangerang yang diduga tidak memiliki surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
LBH GP Ansor Tangsel saat melaporkan 17 perusahaan di wilayah Tangerang yang diduga tidak memiliki surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

SERANG, TitikNOL - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melaporkan 17 perusahaan di wilayah Tangerang yang diduga tidak memiliki surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, pada Selasa (30/7/2024).

Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendra kepada wartawan saat ditemui dilokasi, menjelaskan prihal laporan terkait.

“Kita melaporkan atas adanya aktivitas 17 perusahaan dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan atas penggunaan sumber daya air yang tidak berizin. Lalu kemudian tidak diketahui volume debit air yang digunakan serta potensi kerusakan lingkungan, tentu saja ini membahayakan ketersediaan tata kelola sumber daya air,” ujar Suhendar.

Lebih lanjut, Suhendar juga meminta Kejati terlibat aktif untuk mendorong pemerintah daerah agar bertindak cepat atas kewajiban-kewajibannya terhadap pengelolaan sumber daya air di wilayah Banten yang rentan disalahgunakan.

“Sebagai masyarakat meminta agar Kejaksaan Tinggi terlibat aktif mendorong pemerintahan daerah untuk membuat skema pola kebijakan air, perencanaan air, dan urutan prioritas penggunaan air di Banten supaya lebih baik sehingga ketersediaannya bisa terjamin utamanya pemenuhan terhadap kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga banten akan air bisa terjamin,” katanya.

Suhendar berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati Banten.

“Harapannya Kejaksaan agar dapat mempelajarinya serta melakukan banyak hal dalam rangka perbaikan. Jika dimungkinkan kami berharap ada upaya hukum baik secara keperdataan maupun pidana,” ucapnya.


Sementara, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat.

“Kami mendapatkan laporan dan pengaduan dari LBH Ansor Kota Tangerang Selatan hari ini, mungkin berikutnya kami akan melakukan penelitian terhadap apa yang sudah dilaporkan dari aduan masyarakat, terkait izin SIPPA penggunaan air di Kota Tangerang atau di Provinsi Banten,” katanya.

Masih kata Rangga, tim Kejati akan meneliti berkas laporan tersebut.

“Berikutnya mungkin tim kami menunggu petunjuk pimpinan, kemudian tim melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap laporan ini,” tandasnya. (TN)

Komentar