SERANG, TitikNOL - Dua pengedar sabu asal Kota Serang diringkus polisi dengan menyita 10 paket sabu, 2 handphone serta timbangan elektronik.
Keduanya adalah AM (39) ditangkap di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, sementara tersangka KS (46) ditangkap di Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Taktakan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan dua pengedar narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat. Sehingga pada 16 Desember 2022 kedua pengedar dapat digelandang ke Mapolres Serang.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka AM di rumahnya di daerah Kelurahan Cipare sekitar pukul 16.00 WIB," katanya, Senin (19/12/2022).
Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Kapolres, ditemukan barang bukti 10 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudha Satria, tersangka mengaku jika 10 paket sabu itu didapat dari tersangka KS.
"Tersangka KS berhasil diamankan saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Kalanganyar sekitar pukul 19.00 WIB, dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang," kata Yudha Satria.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)