LEBAK, TitikNOL - Satresnarkoba Polres Lebak berhasil meringkus 2 pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar di sebuahkios yang berada di Jalan Raya Bayah-Cibareno Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Ia menjelaskan Pelaku terdiri dari dua orang yakni dengan inisial ZL (22) warga Sawang, Aceh Utara dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Kedua pelaku diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 175 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 24 butir obat jenis Tramadol HCI,†kata AKP Malik.
Selain barang bukti obat yang pelaku jual, pihaknya juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70.000, 1 unit handphone merk Oppo tipe A5 warna putih, dan 1 unit handphone merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (TN)
Seorang Pria di Lebak Nekat Mencoba Bunuh Diri, Tubuhnya Penuh Luka Tusukan
Praktisi Hukum Kritisi Kinerja Tim Saber Pungli di Lebak
Resmikan Jembatan Ki Marpu Tangerang, Erick Thohir: Tingkatkan Aktivitas Ekonomi
Angka Kematian Ibu dan Anak di Kabupaten Serang Masih Tinggi
Tiga Peserta Open Biding Asda I Gugur, Kadindik Lanjut Pekan Depan
Tidak Hanya untuk Fisik, Puasa Ternyata Memiliki Manfaat Psikologis
Cristiano Ronaldo Atlet Terkaya di Dunia, Lewati Messi dan Neymar
Akbar Tanjung Bidik Suara Milenial Islam di Banten
Eksekutif dan Legislatif di Lebak Dituding 'Main Mata' dalam Pembahasan Perda RTRW