Selasa, 17 September 2024

22 Maret, Ketua DPRD Banten akan Jalani Sidang Suap Bank Banten Lagi

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah. (Dok:net)
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengaku akan kembali menjalani sidang  pada (22/3/2016), dalam kasus suap pendirian Bank Banten menjadi saksi atas terdakwa Mantan Direktur Utama PT. Banten Global Deplovment (BGD) Riki Tampinongkol.

"Nanti tanggal 22 Maret hari Selasa saya dipanggil kembali untuk menjalani sidang," kata Asep saat ditemui di Cafe Diva, Ciceri , Kota Serang, Kamis (17/3/2016).

Ia juga menyampaikan, sudah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Serang atas pengajuan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah, suratnya sudah saya terima dijadwalkan hari Selasa tanggal 22 itu," tegasnya.

Asep pun dijadwalkan akan menjadi saksi bersama tersangka oknum DPRD Banten SM Hartono yang ikut terseret OTT KPK. "Iya, nanti bersama Pak Hartono saya," kata Asep.

Seperti diketahui sebelumnya Asep Rahmatullah sudah menjalani sidang sebagai saksi atas kasus suap pendirian Bank Banten, di Pengadilan Negeri Serang. (Dede/red)

 

Komentar