270,22 Gram Narkoba Dimusnahkan Polda Banten

SERANG, TitikNOL - Narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram dimusnahkan Polda Banten. Barang bukti itu merupakan hasil tindak kejahatan.

Proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan benar-benar jenis sabu-sabu oleh BNNP Banten. Kemudian, barang bukti dimasukkan ke dalam blender berisi air mendidih, setelah semuanya benar-benar hancur dibuang ke closed.

Dirnarkiba Polda Banten, Kombes Martri Sonny menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan pada 24 Oktober 2021 dengan menangkap dua tersangka.

"Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten," katanya, Rabu (15/12/2021).

Dari hasil pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

"Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah kurang lebih menyelamatkan sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika," ujarnya.

Martri Sonny menegaskan Polda Banten dan jajaran tidak pernah gentar dalam perang memberantas peredaran gelap narkoba.

"Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tutupnya. (TN3)

Komentar