SERANG, TitikNOL - Narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram dimusnahkan Polda Banten. Barang bukti itu merupakan hasil tindak kejahatan.
Proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan benar-benar jenis sabu-sabu oleh BNNP Banten. Kemudian, barang bukti dimasukkan ke dalam blender berisi air mendidih, setelah semuanya benar-benar hancur dibuang ke closed.
Dirnarkiba Polda Banten, Kombes Martri Sonny menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan pada 24 Oktober 2021 dengan menangkap dua tersangka.
"Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten," katanya, Rabu (15/12/2021).
Dari hasil pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
"Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah kurang lebih menyelamatkan sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika," ujarnya.
Martri Sonny menegaskan Polda Banten dan jajaran tidak pernah gentar dalam perang memberantas peredaran gelap narkoba.
"Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tutupnya. (TN3)
Usai Liburan di Afrika, Nikita Willy Dipanggil Polisi
Per 1 Juli 2020, Kapal Melintas di Selat Sunda Wajib Ikuti Pemisah Jalur Laut
Jupe Bersyukur Kondisi Pulih Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Kasi Pidsus Kejari Serang Diganti, Kajari: Penanganan Perkara Korupsi Harus Primadona
Aktivis di Pandeglang Kecam Oknum KNPI yang Diduga Peras Kepsek
Mengupas Ne Bis In Idem Bos PETI di Lebak yang di-SP3kan Polda Banten
Kementerian Lingkungan Hidup Sita Ratusan Kayu Ilegal Asal Sumatera di Banten