Jum`at, 22 November 2024

3 Pengedar Sabu Diringkus Polres Serang, Terancam Dipenjara 5 Tahun

Ilustrasi. (Dok: Jurnalis)
Ilustrasi. (Dok: Jurnalis)

SERANG, TitikNOL - Polisi ringkus tiga pengedar sabu. Barang haram sebanyak 4 paket disita.

Pengedar yang ditangkap adalah RA (44) dan TZ (45) warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon serta MA (41) Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Penanhkapan terjadi pada 2 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Hasil introgasi, mereka mengaku sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar satu bulan.

"Tersangka RA dan TZ diketahui sebagai mantan warga binaan yang dihukum 5 tahun penjara dalam kasus yang sama," kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Sabtu (4/5/2024).

Candra menyebutkan, awalnya petugas menangkap RA di kontrakannya di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang dengan barang bukti 3 paket sabu dari dalam saku celana.

"Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ," ujarnya.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal TZ, petugas segera bergerak ke lokasi.

"Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon dengan barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit," kata Kapolres.

Pengembangan terus dilakukan dan diketahui jika TZ mendapatkan sabu dari pengedar di daerah Jakarta Barat. TZ mengaku tidak mengetahui identitas pengedar karena yang mengambil sabu adalah tersangka MA.

"Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (TN3)

Komentar