JAKARTA, TitikNOL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa secara maraton 30 anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Banten pada Rabu (17/2) hingga Kamis (18/2), di aula DPRD di KP3B, Curug, Kota Serang.
Dalam pemeriksaan tersebut, 30 anggota DPRD Banten diperiksa sebagai saksi terkait kasus pendirian Bank Banten dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Banggar FL Tri Satriya Sentosa.
Pelaksana harian Kabag Humas KPK Yuyuk Indriayanti membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia pun tidak menampik, jika pemeriksaan terkait akan masuknya kasus suap Bank Banten ke pengadilan.
"Terkait penyidikan kasus APBD Pemprov Banten, penyidik hari Kamis memeriksa 3 orang saksi anggota DPRD untuk tersangka SMH dan TSS di kantor DPRD Banten. Sedangkan Rabu pemeriksaan dilakukan terhadap 27 anggota Banggar di tempat yang sama," ujar Yuyuk saat dihubungi TitikNol, Jum'at (19/2/2016).
Baca juga: Ini Nama-Nama Anggota Banggar yang Telah Diperiksa KPK
Lanjutnya, pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD tersebut karena mengetahui soal proses praktek suap menyuap terkait pembentukan Bank Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan anggota DPRD Banten yang diperiksa merupakan anggota yang menerima sejumlah uang dan yang mengembalikan uang suap ke KPK.
"Dimintai keterangan mengenai apa yang mereka ketahui dan saksikan yang terkait dengan kasus suap APBD Banten," pungkasnya. (Bar/red)