SERANG, TitikNOL - Sebanyak empat debt kolektor yang merampas motor milik Hakim Fadilah (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap polisi.
Perampasan terjadi di Cikande Asem, tepatnya di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 April 2023 lalu.
Para pelaku diringkus di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka yaitu HA alias Beni (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, SA alias Bujil (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RS alias Dado (28) warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan DA alias Tempe (40) Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.
Selain pelaku perampasan, Tim Resmob juga menangkap DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka penadah motor hasil kejahatan.
"Tersangka HA, SA dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.
Motor hasil perampasan di Jalan Cikande dijual ke tersangka DI. Masih ada empat pelaku yang belum ditangkap.
"DI berhasil diamankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka, dari hasil interogasi motor korban telah dijual kembali ke saudara IY (DPO)," ucapnya.
Berdasarkan introgasi, pelaku telah puluhan kali melakukan kejahatan. Bahkan selama Ramadan, pelaku melakukan aksinya sebanyak 20 kali,
"Di antaranya 2 kali di wilayah Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," jelasnya.
Yudha mengungkapkan setiap melakukan aksinya, pelaku selalu berkomplot dengan modus operandi yang sama yaitu berpura-pura menjadi debt collector.
"Para pelaku dalam melakukan aksinya minimal berjumlah 4 orang sampai 8 orang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudha menerangkan komplotan begal bermodus debt collector itu mengincar remaja dan para wanita.
"Targetnya remaja atau ibu-ibu yang tidak mengetahui terkait dengan pembelian kendaraan, sehingga akan mudah menyerahkan kendaraan ketika pelaku mengaku sebagai debt collector," terangnya.
Yudha menegaskan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
"Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan, atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri," tutupnya. (Har/TN3)