Jum`at, 22 November 2024

4 Warga Pandeglang Pengedar Upal Diancam Pasal Berlapis

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Yusfadillah (tengah) saat menghadirkan keempat tersangka pengedar ratusan jenis uang palsu dan sejumlah barang bukti. (Foto: TitikNOL)
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Yusfadillah (tengah) saat menghadirkan keempat tersangka pengedar ratusan jenis uang palsu dan sejumlah barang bukti. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten mengancam 15 tahun penjara terhadap empat warga Pandeglang pengedar mata uang palsu. Hal ini, diungkapkan Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Yusfadilah, kepada wartawan Rabu (22/6/2016).

Keempat pelaku yaitu Jumroni, Juhin Rahmat, Ismet Selamet dan Anis Nudi diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.

“Para pelaku dikenai pasal berlapis. Yaitu Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan atau Pasal 244 KUHPindana dan atau Pasal 245 KUHPidana Jo Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata Yusfadilah.

Baca juga: Polda Banten Tangkap Pengedar Upal Internasional, 166 Jenis Mata Uang Disita

Dari tangan para pelaku, lanjutnya, petugas berhasil menyita mata uang asing dari 166 negara sebanyak 29.198 lembar, plat cetakan uang, emas batangan palsu dan sejumlah alat komunikasi milik para pelaku.

“Modus operandi pelaku adalah, beli satu dapat dua hingga tiga mata uang palsu. Misalnya begini, jika memiliki uang Rp10 ribu, maka bisa membeli dua hingga tiga lembar mata uang palsu kepada para pelaku,” tegasnya.

Yusfadilah menambahkan, tim penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yang hingga kini masih DPO. Diduga, pelaku DPO merupakan otak kejahatan. (Meghat/dd)

Komentar