SERANG, TitikNOL - Sidang kasus suap Pembentukan Bank Banten kembali digelar, di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (24/5/2016). Kali ini, sidang yang menghadirkan saksi saksi atas terdakwa Tri Satya Santosa dan SM Hartono.
Dalam pemeriksaan saksi, Eli Mulyadi selaku anggota Badan Anggaran DPRD Banten mengatakan, 40 anggota Banggar menerima tiga kali Amplop dengan isi yang berbeda.
"Saat di Semarang itu, Pak Tri mengeluarkan 40 amplop. Rp1,5 juta dari BGD, terus ditambah jadi Rp2,5 juta dan di bagikan kepada 40 anggota Banggar. Lalu di Jogja Rp4,5juta. Kalau yang di Surabaya, itu dari TAPD. Besarnya, tiga juta per amplop, " jawab Eli.
Baca juga: Lagi, Rano Karno Jadi Saksi Kasus Suap Bank Banten
Ia pun mengungkapkan, jika semua yang mengatur dan mengusahakan uang yakni Tri Satya Santosa, untuk dibagikan ke semua anggota Banggar. Adapun tujuan pemberian uang untuk memuluskan pembentukan Bank Banten, Eli mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Jadi yang mengusahakan uang itu memang Pak Tri. Tapi, tambahan oleh oleh. Kalau tujuannya Untuk Bank Banten, kurang tau saya. Yang saya tau untuk Bank Banten tidak ada permasalahan dan semuanya di sepakati," kata Eli. (Meghat/red)