Jum`at, 18 Oktober 2024

431 Pelanggaran Terjadi Pasca Tiga Hari Pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. (Foto: TitikNOL)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. (Foto: TitikNOL)
TANGERANG, TitikNOL – Polda Banten mendata ada 431 pelanggaran pasca tiga hari diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Hingga hari kedua penerapan PSBB, tercatat adanya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dari hasil pemeriksaan atau pengecekan di enam lokasi check point.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari kedua untuk volume kendaraan yang keluar masuk melalui 6 check point mengalami penurunan. Saat ini tercatat sebanyak 35.345 unit dibandingkan di hari sebelumnya sebanyak 35.380 unit yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang.

"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Edy, Senin (20/4/2020).

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

"Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya," ungkapnya.

Pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB, akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (Gat/TN1)
Komentar