Jum`at, 22 November 2024

5 Pengedar Narkoba Jaringan Afghanistan Diringkus 4,7 Kg Sabu Disita

Ilustrasi. (Dok: Solopos)
Ilustrasi. (Dok: Solopos)

SERANG, TitikNOL - Polisi menggagalkan pengiriman sabu asal Afghanistan dengan menyita 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram.

Sabu itu dikirim melalui Kantor Pos Indonesia Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang ditutupi kayu-kayu ukiran.

Dari kasus sabu, terdapat 5 orang pengedar yang ditangkap, yaitu SA (27), MN (29) keduanya warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kemudian ES (36) warga Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, TH alias Gobang (57) warga Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan TFT alias Avon (52) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Selain itu, petugas juga menyita 3 paket sabu seberat 1 gram, 1 paket sabu seberat 71,12 gram, 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, 3 unit handphone serta resi pengiriman paket dari Afganistan.

Kasus sabu jaringan Afganistan ini, terungkap hasil pengembangan dari SA yang ditangkap di depan rumahnya pada 6 April 2023 dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1 gram.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SA mendapatkan sabu dari MN," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Selasa (18/4/2023).

Hasil pengembangan, tim bergerak dan menangkap MN di rumahnya dengan mendapatkan pasokan sabu dari IW (DPO) dan 3 tersangka yang merupakan jaringannya.

Pada 16 Maret 2023, tersangka ES ditangkap di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 71,12 gram dan 1 timbangan digital.

"Sekitar pukul 14.30 WIB, TH alias Gobang dan TFT alias Avon berhasil diamankan di rumahnya masing-masing dengan barang bukti yang diamankan 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi. Untuk pil ekstasi, tersangka Avon mengaku membeli dari Riki (DPO)," terangnya.

Tidak berhenti sampai disitu, berbekal resi pengiriman barang dari Afganistan yang didapat dari tangan tersangka ES, pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa intensif tersangka ES.

Hasilnya, petugas mendapat pengakuan bahwa resi tersebut adalah bukti pengiriman paket sabu dari Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Sesuai petunjuk dari tersangka ES, pada Rabu 5 April 2023, bergerak ke Kantor Pos Pasar Baru.

"Setelah slip resi pengiriman barang dari Afganistan ditunjukkan kepada petugas Pos, petugas akhirnya berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram yang disembunyikan dalam kayu-kayu ukiran," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Har/TN3)

Komentar