Jum`at, 4 April 2025

5 Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Fiktif di Anak Perusahaan BUMN Segera Diadili

Tersangka saat dilimpahkan Tahap II (istimewa)
Tersangka saat dilimpahkan Tahap II (istimewa)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak lima tersangka dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada anak perusahaan BUMN yakni PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS), segera diadili.

Kelima tersangka itu adalah DS selaku manager operation & Manufacture PT KPI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur PT AKTN, dan IF selaku Presiden Bisnis Devlopment PT. IAS.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Pekerjaan Fiktif, Presiden Bisnis Devlopment Anak Perusahaan BUMN Ditahan

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan Mengatakan, Tim Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.

"Bahwa rangkaian proses Tahap II berjalan dengan aman lancar dan terkendali," katanya, Jumat (1/7/2022).

Ia menerangkan, penyerahan tersangka dilakukan pada 30 Juni 2022 sekitar pukul 14:00 WIB di Rutan Kelas II Serang dan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

"Telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. IAS," terangnya.

Baca juga: Bos Anak Perusahaan BUMN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Bodong

Ia menjelaskan, peristiwa ini terungkap pada bulan Juli Tahun 2021 PT. IAS yang merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Services (anak perusahaan BUMN) telah menerbitkan 3 Surat Perintah Kerja (SPK).

SPK itu ditujukan kepada rekanan PT Everest dan PT Aruna Karya seolah-olah kontrak tersebut benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan aplikasi atau sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Pertamina Balongan.

"Namun kenyataanya, 3 kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap SPK telah dilakukan pembayaran, sehingga diduga telah terjadi peristiwa pidana mengarah kepada tindak pidana korupsi," jelasnya.

Baca juga: Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kaitan Korupsi Pekerjaan Bodong di Anak Perusahaan BUMN

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dangan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TN3)

Komentar