JAKARTA, TitikNOL - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi kepada 526 narapidana pemeluk Agama Hindu. Dari jumlah tersebut, 521 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 5 orang
"Wilayah Bali menyumbang penerima Remisi Khusus Nyepi terbanyak, yakni 394 narapidana. Disusul wilayah Nusa Tenggara Barat sebanyak 24 orang dan wilayah Sumatera Utara ada 20 wargabinaan," ujar Kabag Humas Dirjen PAS Akbar Hadi saat dihubungi, Rabu (9/3/2016).
Lanjutnya, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan," jelasnya.
Perlu diketahui saat ini, jumlah wargabinaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 180.832 orang terdiri dari tahanan berjumlah 57.851 orang dan narapidana berjumlah 122.981, sementara kapasitasnya hanya 118.617 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 60.808 orang. (Bar/red)