Jum`at, 22 November 2024

Hari Raya Nyepi

531 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi

Foto ilustrasi. (Dok: suarapembaharuan)
Foto ilustrasi. (Dok: suarapembaharuan)

JAKARTA, TitikNOL – Kementerian Hukum dan HAM tahun ini memberikan remisi khusus hari raya Nyepi 1 Saka 1939 yang jatuh pada hari Selasa 28 Maret 2017, kepada 531 orang narapidana dari total 1.175 orang narapidana beragama Hindu. Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu remisi khusus (RK) 1 diberikan kepada 526 narapidana dan remisi khusus 2 diberikan kepada 5 narapidana yang langsung bebas.

"Adapun wilayah yang mendapat remisi terbanyak pertama adalah dari kantor wilayah Bali sebanyak 376 narapidana yang mendapat RK1, kantor wilayah Kalimantan Tengah sejumlah 49 orang mendapat RK1 dan RK 2 3 orang dan urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 orang mendapat," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak melalui keterangan pers, Selasa (28/3/2017).

Menurutnya, Remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini merupakan hal yang di nantikan oleh narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi di hari raya Nyepi Tahun 2017 ini sebanyak 531 orang.

Dusak menututkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Remisi Khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini para warga binaan dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruhnya per tanggal 23 Maret 2017 adalah 213.810 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 147.092 orang dan tahanan sebanyak 66.718 orang. "Diberikannya remisi pada hari raya Nyepi kepada narapidana beragama Hindu di tahun 2017 ini, menunjukkan bahwa pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya warga binaan pemasyarakatan," pungkasnya. (Bara/red)

Komentar