CILEGON, TitikNOL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan. Dua dari tujuh pelaku yang diamankan terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, tujuh pelaku Curanmor tersebut merupakan dua kelompok yang berbeda.
"Para pelaku ini dua jaringan, terpisah dan daerah operasi mereka seputaran Lebak, Pandeglang dan Cilegon," jelas AKBP Rizki saat menggelar press release di Mapolres Cilegon, Senin (27/8/2018).
Selain mengamankan tujuh orang pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti beberapa kunci leter T dan 46 unit sepeda motor hasil curian.
"Tujuh pelaku ini berhasil kita tangkap dalam kurun waktu satu minggu terakhir ini. Kemudian sepeda motor hasil curian yang kita sita ada 46 unit dari berbagai jenis dan merek, kemungkinan akan bertambah lagi dalam satu atau dua hari ini," ungkapnya.
Kapolres mengatakan, tujuh pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran masing-masing.
"Mereka peranannya berbeda-beda, ada yang sebagai metik di lapangan, ada sebagai pendana dan ada yang menampung hasil kejahatan," jelas mantan penyidik KPK ini.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat umum yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Mapolres. "Saya informasi kepada masyarakat, apabila pernah kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polres Cilegon, kami sudah ada list-nya,ada 46 unit sepeda motor. Tentunya masyarakat bisa datang dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK atau BPKB, nanti bisa dilihat di Satreskrim Polres Cilegon," tutupnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra menambahkan, dua jaringan pelaku curanmor yang berhasil dibekuk tersebut merupakan kelompok Lampung dan lokal (Cilegon).
"Dari tujuh pelaku ini, dua di antaranya residivis dalam kasus yang sama. Kemudian dua pelaku di antara tujuh pelaku juga terpaksa kita tembak karena melakukan perlawanan saat hendak kita tangkap," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Untuk pelaku di lapangan ancaman hukumnya 9 tahun dan penadah 7 tahun penjara," jelas Dadi. (Ardi/TN1).