Minggu, 24 November 2024

7 Warga Iran yang Selundupkan 500 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Ilustrasi. (Dok: Modus Aceh)
Ilustrasi. (Dok: Modus Aceh)

SERANG, TitikNOL - JPU menuntut tujuh terdakwa penyelundupan sabu 500 kilogram (Kg) dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Diketahui, ada dalapan dalam kasus penyelundupan sabu lewat Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Tamansari, Cilegon pada Februari 2023.

JPU menuntut satu terdakwa Amir Naderi dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi letak narkotika jenis sabu seberat 319 kg.

"Adapun pertimbangan dibedakan tuntutan terhadap Amir ini dikarenakan sifat membantu proses penyidikan dan penuntutan ini. Dan dialah yang membuka dimana letak narkotika jenis sabu seberat 319 kg gersebut disimpan oleh pelaku lainnya," kata Kasipidum Kota Cilegon Ronny Hutagalung, Selasa (19/9/2023).

Sementara untuk tujuh terdakwa lainnya, yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shabab Shahraky, Wali Mohammad Paro, dan Wahid Baluch Kari dituntut pidana mati.

Pertimbangan memberatkan ketujuh terdakwa dinilai mempersulit proses jalannya persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan oleh secara offline.

"7 diantaranya berdasarkan petunjuk pimpinan dituntut dengan pidana mati," tegasnya. (Son/TN3)

Komentar