Sabtu, 23 November 2024

82.015 Narapidana Terima Remisi

Ilustrasi remisi. (Dok: detakriaunews)
Ilustrasi remisi. (Dok: detakriaunews)

JAKARTA, TitikNOL - Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 82.015 narapidana. Hadiah remisi ini dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-71. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, remisi juga diberikan kepada napi l extra ordinary crime seperti narkotika dan teroris.

"Warga binaan yang mendapat remisi 82.015 jiwa," ujar Yasonna di kantornya saat memimpin upacara kemerdekaan RI, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Namun, ia menyayangkan jumlah napi dalam kurun waktu tiga bulan melonjak tajam. Ia menjelaskan jumlah napi yang ditahan bertambah melonjak tinggi. Kemarin-kemarin kita bilang 170 ribu, dua bulan kemudian 180 ribu. Ini sudah 199.390 per 11 Agustus 2016, napinya 131.954 dan tahanan 67.426.

"Coba dibayangkan itu. Sementara yang dapat remisi 82.015 napi. Mereka yang dapat remisi napi, kalau tahanan belum dihukum, karena belum dalam proses pengadilan," tandasnya.

Tambah Yasonna, para napi yang mendapatkan remisi umum dibagi dua gelombang. Yakni, remisi umum pertama ada 78.487 jiwa, sisanya yang dapat remisi umum kedua ada 3.528 napi.

"Kalo remisi kedua ini langsung bebas. Dari 82.015 napi itu, pelaku terorisme 27 napi. Sedangkan narkotika yang paling banyak jumlahnya 12.161 napi," tambahnya. (Bara/quy)

Komentar