SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, melakukan penyelidikan tentang dugaan penyelewengan penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Hal itu dilakukan usai tim intelejen menemukan adanya dugaan tindakan korupsi pada penggunaan BPO yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket).
Tim telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud.
Adapun hasil puldata dan pulbaket, kata dia, ditemukan kegiatan-kegiatan BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 telah dilakukan, namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya.
"Hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Rabu (15/2/2022).
Baca juga: BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati Banten, Ada Apa?
Menurutnya, dalam pertanggungjawaban itu tim menemukan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga perlu dilakukan penyelidikan.
"Kita masih dugaan tindak pidana korupsi, iya ada dugaan," ungkapnya.
Baca juga: Ini Kata Wagub Banten Soal Dilaporkannya Penggunaan BPO ke Kejati
Diketahui, pelaporan itu dilakukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dengan terlapor PPK dan Bendahara pencairan dana BPO Gubernur dan Wakil Gubernur tahun anggaran 2017 sampai 2021 pada Pemerintah Propinsi Banten. (TN3)