Jum`at, 22 November 2024

Adik Atut Bakal Kembali Jalani Sidang Kasus RSUD Tangsel

Tersangka korupsi, Tubagus Chaeri Wardana. (Dok:net)
Tersangka korupsi, Tubagus Chaeri Wardana. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Perkara adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan terus membuka lembaran baru.

Kali ini, berkas perkara tersangka korupsi proyek RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2012 itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pekan depan.

“Sudah lengkap tinggal dilimpahkan rencananya Minggu depan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Tigaraksa Faisol, Minggu (3/4/2016) kemarin.

Pada Kamis (3/3/2016) lalu, Kejagung melimpahkan berkas perkara Wawan ke Kejari Tigaraksa. Penahanan Wawan kemudian dialihkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II B Serang.

Pemindahan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II B Serang itu dimaksudkan agar memudahkan proses persidangan di PN Serang. Di Rutan Klas II B Serang, Wawan tidak memdapatkan perlakuan khusus. Di dalam rutan ia disatukan dengan warga binaan kasus korupsi lainya.

Seperti diketahui, kasus korupsi proyek RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel sudah mengadili lima terdakwa. Kelimanya itu adalah Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (Panitia Lelang), Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

Kelimanya dianggap oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Serang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah melakukan pemukatan jahat dalam meloloskan paket pekerjaan proyek yang dikendalikan oleh Dadang Prijatna atas perintah dari Tb Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Bali Pasicific Pragama. Pengerjaan proyek tersebut diketahui bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara.

Pada putusan itu, Neng Ulfa, Supriatna Tamara alias Athiam, Desy Yusandi dan Herdian Koosnadi divonis pidana penjara selama satu tahun. Sedangkan Mamak Jamaksari divonis dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan. (Why/red)

Komentar