SERANG, TitikNOL – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang berhasil menyita produk kosmetik dan produk ilegal lainnya senilai Rp5,98 miliar hanya dalam kurun waktu empat bulan.
"Dari bulan September hingga Desember kita berhasil mengamankan produk kosmetik ilegal kosmetik berbahan berbahaya, jamu ilegal, produk pangan kadaluarsa ditemukan dalam bentuk parcel," kata Kepala BPOM Serang, Mohamad Kashuri, Rabu (30/12/2015).
Kashuri menjelaskan, barang-barang sitaan tersebut diperoleh dari gudang importir, pasar tradisional, supermarket, dan hypermarket yang berada diwilayah provinsi Banten.
“Hasil tersebut dari sidak yang kita lakukan, dan sepanjang tahun 2015 kita telah menangangi 11 kasus yang ditindaklanjuti dengan projustitia, terdiri dari dua kasus kosmetik ilegal, satu kasus pangan ilegal, empat kasusu ilegal jamu, dan empat kasus terkait pidana tanpa keweanagan mengedarkan obat keras," terangnya.
Lebih lanjut, Kashuri meminta masyarakat ikut serta bersama sama BPOM di Serang, mengawasi dan membernatas makanan dan barang berbahaya.
"Kita keterbatasan SDM dengan luasnya wilayah (Provinsi Banten). Pelaku usahanya juga yang nakal, tidak memperdulikan kesehatan masyarakat," tegasnya. (red)