Sabtu, 5 April 2025

Akhirnya! Pencuri Kabel di Gorong-gorong Ditangkap Polda Metro Jaya

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono. (Dok:net)
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah menetapkan enam tersangka pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan, yang sempat membuat geger.

Penetapan status tersangka dilakukan, setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran. Sesuai penyelidikan terdapat tiga kelompok jaringan pencurian kabel dalam gorong-gorong.

"Dari olah TKP, dalam lima hari penyidik menyimpulkan ada dugaan pencurian pemberatan kabel di bawah tanah. Tim menangkap para tersangka. Sudah ada enam tersangka peran berbeda-beda," tutur Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono, Jumat (11/3/2016).

Enam tersangka, yaitu STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). RHM dan AT. Mujiono menjelaskan, pelaku masuk dari lubang air yang terbuka di Jalan Merdeka Selatan, kemudian dengan menggunakan linggis. Mereka membongkar dinding gorong-gorong sampai menemukan kabel.

Selanjutnya Kabel dipotong-potong dengan gergaji besi dengan panjang 1 meter. Kemudian dikupas kulit seng sehingga tersisa bungkus timah dan batang tembaga. Setelah terkumpul, batang tembaga dikeluarkan satu persatu lewat lubang angin trotoar dan diambil oleh pelaku lain dengan gerobak.

Dia menjelaskan, STR, MRN, SWY, RHM, dan AT bertugas memotong dan mengupas kulit kabel selama berada di gorong-gorong. Sementara itu, AP, berada di atas gorong-gorong untuk mengangkut barang dan menjual kabel.

"Lima orang masuk gorong-gorong. Mereka membobol gorong-gorong, memotong kabel, mengupas kabel, menaikan isi kabel berupa timah dan tembaga. Seorang menerima di atas jalan," kata dia.

Baca juga: Kulit Kabel Ditemukan di Saluran Air, Kapolda: Ada Unsur Kejahatan

Untuk sementara, para pelaku masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 362 Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Seperti yang diinformasikan. Pengungkapan kasus berawal dari penemuan bungkus kabel sebanyak 25 truk atau sekitar 125 kubik pada 24 Februari 2016-6 Maret 2016. Pada Minggu (28/2). (Oct/red)

Komentar